Senin, 22 April 2013


Pelaksanaan Akad Nikah
Oleh : M. Ichsan Amir Mujahid
Postingan ini merupakan kelanjutan dari postingan sebelumnya yang juga merupakan tindak lanjut dari beberapa permintaan, saran dan masukkan dari para sobat, baik melalui komentar maupun Facebook, mengenai pelaksanaan akad nikah, lafal ijab qobul dan sighat taklik.
Seperti yang kita ketahui bersama, pelaksanaan akad nikah terbagi menjadi 2 macam, yaitu pelaksanaan di balai nikah (KUA) dan pelaksanaan di luar balai nikah, seperti dilaksanakan di rumah calon mempelai, gedung pertemuan, masjid, dsb.
Nah, pada postingan ini saya ingin berbagi mengenai beberapa hal yang perlu diketahui dan kegiatan/acara apa saja yang biasa ada saat prosesi akad nikah yang dilaksanakan di luar balai nikah, baik berdasarkan pengalaman saya pribadi maupun yang biasa ada di masyarakat.
Upacara adat
Biasanya di beberapa daerah di Indonesia sebelum acara akad nikah ada semacam upacara penyambutan menurut adat istiadat daerah tersebut. Contohnya jika di daerah saya saat keluarga calon pengantin pria sampai ke tempat prosesi, biasanya mereka disambut oleh lengser dan kesenian tradisional yang kemudian ada acara serah terima dan lain sebagainya.
Namun perlu diingat bahwa acara adat ini tidaklah wajib, mungkin acara ini disarankan atau diperuntukkan untuk orang-orang yang memang memiliki dana yang cukup atau bahkan berlebih. He..he...
Prosesi Akad Nikah
1.   Pra Akad
a.
Pemeriksaan Ulang
Sebelum pelaksanaan akad nikah, Penghulu (PPN) biasanya terlebih dahulu memeriksa atau melakukan re-checking (pengecekan ulang) terhadap administrasi dan persyaratan nikah kepada pasangan calon pengantin serta walinya.
Calon pengantin serta walinya diminta untuk untuk melengkapi kolom yang masih kosong alias belum terisi pada saat pemeriksaan awal di KUA dan jika ada perubahan data dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
Kemudian Penghulu menetapkan dua orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi pernikahan.
b.
Khutbah Nikah
Sebelum pelaksanaan akad nikah, biasa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan syahadatain (dua kalimat syahadat)
2.   Akad Nikah
Ijab qobul dilaksanakan langsung oleh wali nikah calon mempelai wanita terhadap calon mempelai pria, namun jika ada satu dan lain hal, maka wali nikah tersebut dapat mewakilkannya kepada orang lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan.
Lafal qobul
Sebenarnya kalimat/lafal ijab qobul tergantung dari kebiasaan dan bahasa daerahnya masing-masing. Seperti saya yang tinggal dan menikah di Cianjur, saat qobul saya menggunakan bahasa Sunda, meski jujur saat itu saya tidak/belum begitu menguasainya. Namun sehari sebelumnya, saya terus-menerus menghafalkannya, agar tidak terlihat nervous dan utamanya lagi agar tidak ditertawakan oleh yang hadir saat prosesi berlangsung. He..he...
Berikut beberapa versi pelafalan qobul yang saya tahu dan saya minta langsung dari petugas KUA di daerah saya.
a.
Versi Sunda
-
"Abdi nampi nikahna neng .... binti ... kalayan maskawin ku emas ... gram dibayar kontan"
-
"Nampi abdi nikah ka ... putra teges Bapa ... kalayan nganggo maskawin ku emas ... gram, dibayar kontan"
-
"Tarima abdi nikah ka ... putra teges Bapa, kalayan nganggo maskawin ku perhiasan emas ... gram, dibayar kontan"
b.
Versi Indonesia
-
"Saya terima nikahnya dan kawinnya ... binti ... dengan maskawinnya yang tersebut tunai"
-
"Saya terima nikahnya ... putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa perhiasan emas ... gram, dibayar tunai"
-
"Terima saya menikah dengan ... putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa perhiasan emas ... gram, dibayar tunai"
c.
Versi Arab
-
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ نَـقْدًا
"Qobiltu nikaahahaa wa tazwiijahaa bilmahrin madzkuuri naqdan"
-
ﺒِﻤَﻬَﺎﺮﻤَﺬْﻜُﻮْﺮٍ ﻨِﻜَﺎﺤَﻬَﺎ قَبِلْتُ
"Qobiltu nikaahahaa bimahaarin madzkuurin"
d.
Versi Inggris
"I accept her marriage and wedding ..... daughter of mr. .... with the dowry mentioned above in cash"
Ohya mohon maaf, hanya lafal-lafal di atas yang saya tahu dan saya dapatkan. Sedangkan untuk daerah lainnya, sobat bisa men-translate (menerjemahkan) sesuai bahasa daerah masing-masing dengan referensi dari versi bahasa Indonesia di atas.
3.   Pasca Akad
Nah ceritanya di sini, yang tadinya calon pengantin sekarang sudah resmi menjadi suami istri, adapun acara selanjutnya adalah:
a.
Penandatanganan Akta Nikah
Penandatanganan akta nikah dilakukan oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi serta penghulu yang menghadiri akad nikah tersebut
b.
Pembacaan dan Penandatanganan Sighat Taklik
Sedekat yang saya tahu, sebenarnya sighat taklik tidak wajib dibaca oleh suami dengan kata lain bisa ya bisa juga tidak, sesuai dengan pasal 23 ayat [1] PMA No. 11 Tahun 2007 yang menyebutkan "Suami dapat menyatakan sigat taklik". Jujur saja, saya pun saat menikah dulu tidak membacanya. He..he...
Jika suami mengucapkan sighat taklik, maka setelah mengucapkannya juga disarankan untuk menandatanganinya. Seperti yang tercantum pada pasal 23 ayat [2] PMA No. 11 Tahun 2007 yang menyebutkan "Sigat taklik dianggap sah apabila ditandatangani suami".
Meski pengucapan sighat taklik tidak diwajibkan, untuk memenuhi permintaan para sobat di atas, tidak ada salahnya jika saya lampirkan teks dari sighat taklik yang ada di bagian belakang buku nikah.
Teks sighat taklik bahasa Indonesia
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
"Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut"
(QS. al-Isra : 34)
SIGHAT TAKLIK
Sesudah akad nikah, saya :
............................... bin ........................................... berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya yang bernama :
................................ binti ...................................... dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam.
Selanjutnya saya mengucapkan sighat taklik atas istri saya itu sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
1.
Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2.
Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3.
Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4.
Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwad (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah untuk keperluan ibadah sosial.
..........., ................ 20....

Suami,
(....................................)
Teks sighat taklik bahasa Inggris
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
"In the name of Allah, the Rohman, the Rohim"
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
" And Fully the promise, verily the promise shall be questioned about"
(QS. al-Isra : 34)
SIGHAT TAKLIK
After marriage agreement, I am .......................................... son of Mr. .............................................. I here with promise thruthfully that I will fulfill my obligation as a husband, and I will associate my wife named ................................................... daughter of Mr. ..................................................... kindly (mu’asyarah bil ma’rufi) according to the teaching of Islamic religion.
Furthermore, I read this sighat taklik for my wife mentioned as follows :
Any time :
1.
I leave my wife two years continuously;
2.
Or I do not give compulsory basic necessities of life three months long;
3.
Or I hurt my wife’s body/physic;
4.
Or I neglect/I do not care my wife for six months long.
Then my wife is not willing and my wife complains about her matter to the Religius Court and her complains is accepted by the court, and my wife pays money in the amount of Rp. 10.000,- (ten thousand rupiahs) as 'iwadh (substitute to me, then falls my once divorce to her.
To the court mentioned I outhorize to receive the substitute money and then to hand over it for the need of sociad devation.
..........., ................ 20....

Husband,
(....................................)
c.
Penyerahan Mahar/Maskawin
Suami menyerahkan maskawin, di sini bisa diserahkan semuanya atau jika mas kawinnya berupa barang yang besar atau jumlahnya banyak bisa juga secara simbolis saja
d.
Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah
Penghulu menyerahkan Buku Nikah kepada pasangan pengantin baru.
Btw, jangan lupa untuk mengabadikannya ya!. Karena saat ini sobat sudah resmi menjadi pasangan suami istri loh. He..he...
e.
Nasihat Perkawinan dan Do’a penutup
Ini bagian terakhir juga biasanya merupakan bagian yang ditunggu-tunggu oleh mempelai. Nasihat serta do’a penutup biasanya dilakukan oleh tokoh agama atau keluarga yang ditokohkan.
Setelah acara terakhir ini selesai, silahkan mempelai mempersiapkan tangan untuk menerima ucapan selamat dari para kerabat dan undangan. Tapi jangan lupa untuk melakukan sujud syukur pada ALLAH SWT dan ucapkan terima kasih pada para kerabat dan undangan serta persilahkan mereka makan ya...
Nah demikian sekelumit tips, informasi dan sharing pengalaman, semoga bermanfaat dan tak lupa kembali saya sampaikan "selamat menempuh hidup baru dan semoga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah". Amien yaa Robbal 'Aalamien…
Sekian & salam berbagi...

  Prosedur Mengurus Surat Nikah (NA)

Prosedur Mengurus Surat Nikah (NA)

Oleh : M. Ichsan Amir Mujahid
Minimnya informasi dan tertutupnya sikap aparat di bidang ini, sehingga banyak para sobat yang merasa kebingungan, bagaimana cara mengurus surat nikah? Didasari hal tersebut maka saya membuat posting ini untuk sobat sekalian yang hendak menikah khususnya saudara muslim, yang pastilah akan mengurus administrasi untuk mendapatkan dokumen surat nikah sebagai bukti sahnya pernikahan berdasar hukum perundang-undangan yang berlaku. Karena tanpa itu surat nikah tersebut, maka status pernikahan tidak diakui negara sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berikut beberapa informasi yang saya peroleh dari hasil penelusuran, pengalaman pribadi serta informasi dari pihak yang kompetan. Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) dalam mendapatkan surat nikah. Amien...
Persyaratan dokumen :
1.  Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
2.  Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
3.  Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3  (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
4.  Surat pengantar dari RT setempat
5.  Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6.  N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7.  Surat izin orangtua (N5)
8.  N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9.  Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)
PENTING!
Yang tidak kalah penting yaitu “Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir” sebagai dasar verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah. Karena jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, jelas itu sangat merepotkan serta memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Untuk Calon Pengantin Pria (CPP)
1.  CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga
-  Fotocopy KTP (2 lembar)
-  Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA, dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
-  Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.
Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)
1.  CPW yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga
-  Fotocopy KTP (2 lembar)
-  Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
-  Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Catin (sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
a.  Tempat Pendaftaran dijabat oleh seorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara dengan tugas :
-  Menerima Pendaftaran;
-  Menerima Persyaratan Pernikahan untuk diverifikasi oleh Penghulu;
b.  Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c.  Penghulu mengadakan penataran Pola 5 Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d.  Kepala KUA melakukan penjadwalan dan menunjuk penghulu sebagai pelaksana;
e.  Persyaratan yang telah dilengkapi model NB dimasukkan pada Buku Kendali;
f.  Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g.  Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h.  Penulisan Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
i.  Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j.  Arsip oleh staf;
(a s.d. j berdasarkan SOP dari Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 tentang Pencatatan  Nikah & Keputusan Menteri Agama RI nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama  Kecamatan)
Biaya pengurusan (berdasarkan pengalaman)
Sebenarnya untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus hal tersebut di atas adalah tergantung daerah dimana kita tinggal dan sejauh pengetahuan saya tidak ada peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan saya sarankan untuk mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, serta cobalah untuk tenang, santai & jangan lupa untuk memberi kesan kalau kita adalah warga yang mengerti hukum alias bukan orang biasa (intelek, he..he…).
Disini saya sampaikan biaya yang saya keluarkan berdasarkan pengalaman pribadi
Tingkat RT
→ Sekedar untuk mengisi kas RT, Rp. 5.000,-(tidak ditarif) dan Materai Rp. 6.000,- untuk Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Tingkat desa/kelurahan
→ “Jasa ketik & tandatangan Kades/Lurah” Rp. 10.000,-
KUA tepat saya tinggal
Surat Keterangan Numpang Nikah Rp. 15.000,- (sebetulnya sih gratis)
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 - Surat Keterangan Numpang Nikah dapat dibuat atau cukup dari desa/kelurahan saja, namun sayang hal ini belum tersosialisasi dengan baik.
KUA tempat pelaksanaan nikah
→ Nah di sini kita harus pintar-pintar nawar.
Awalnya petugas KUA meminta biaya Rp. 500.000, namun saya katakan bahwa “saya tahu betul kalau tarif resmi menikah itu hanya Rp. 95.000, Tarif Nikah Rp. 30.000 + Konsultasi perkawinan BP4 Rp. 15.000 + Transportasi penghulu Rp. 50.000 kalau nikah di luar kantor/KUA” (PP No. 51 tahun 2000, PP No. 47 tahun 2004, Permenag No. 9 tahun 2005/Permenag No. 21 tahun 2005).
Petugas tersebut pun kaget dan bilang, “memang sih pak, tapi masa sih tega.. penghulu, amil (P3N) dan staf juga kan perlu tambahan.”
Lalu saya bilang apa hubungannya dengan amil kan kami (saya dan calon) ngurus sendiri?
Dia pun akhirnya berkata “seikhlasnya bapak deh, tapi kalau bisa nanti penghulunya dikasih uang bensin ya.”
Karena merasa kasihan akhirnya saya sepakati dengan biaya Rp. 200.000,- (tanpa kwitansi tentunya)
Nah itulah sekelumit pengalaman pribadi, untuk bahan pelengkap saya lampirkan beberapa contoh dokumen yang dibutuhkan untuk dapat diunduh para sobat. Semoga bermanfaat dan tak lupa saya sampaikan “selamat menempuh hidup baru dan semoga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah”. Amien…

Update...
Sebagai info tambahan untuk kita semua, berdasarkan informasi yang saya terima dari salah satu sobat di bawah dan juga sudah saya konfirmasi langsung ke salah seorang pejabat Kantor Kemenag dan beberapa kepala KUA di Kabupaten Cianjur, bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi alias sudah digantikan oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
Ohya, juga guna memenuhi beberapa permintaan, saran dan masukkan dari para sobat, baik melalui komentar maupun Facebook, mengenai  pelaksanaan akad nikah, lafal ijab qobul dan sighat taklik, saya ingin berbagi lebih banyak lagi.  Namun karena keterbatasan tempat, maka saya membuat postingan tersendiri mengenai saran tersebut di atas dan sobat bisa melihatnya di sini.
Sekian & semoga bermanfaat...
Unduh contoh dokumen yang diperlukan (via Mediafire)
Surat Keterangan Numpang Nikah

Selasa, 01 Januari 2013

VISI MISI

-->
VISI

          Terwujudnya Pelayanan Prima Berbasis Teknologi Informasi Untuk Menuju Kehidupan Masyarakat Yang Agamis

MISI
1.    Meningkatkan Kualitas Pelayanan Nikah dan Rujuk Berbais Teknologi Informasi
2.    Meningkatkan Kualitas Pembinaan Jidzawaibsos
3.    Meningkatkan Kualitas Pembinaan Keluarga Sakinah
4.    Meningkatkan Kualitas Hubungan Lintas Sektoral
5.      Meningkatkan Sarana prasarana Pelayanan
MOTTO
Bersama KUA Kec. Karanganyar Kita Wujudkan Pelayanan Prima